

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Action Plan Peningkatan GCG, Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan secara aktif melalui forum Rapat Dewan Komisaris dan/atau Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi, terkait pelaksanaan implementasi GCG.membuat dan menyampaikan risalah rapat Dewan Komisaris, laporan mengenai kepemilikan saham dan/ atau keluarga atas saham perusahaan dan saham di perusahaan lainnya, serta laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan.


Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 ģ. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan Anak Perusahaan Ģ. Tahun 2018, perseroan mengadakan 1(satu) kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 28 Juni 2018 yang dilanjutkan dengan Public Expose. RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja mereka, menyetujui Anggaran Dasar, memberikan persetujuan untuk anggaran tahu-nan, mengatur alokasi penggunaan laba, menunjuk akuntan publik dan memutuskan jumlah dan jenis kompensasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada baik Direk-si maupun Dewan Komisaris. Struktur GCG perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi,serta organ pendukung yang meliputi komite di bawah Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan dan Internal Audit.

Dalam pengaplikasian tatakelola perusahaan, perseroan melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) sebagai cara bagaimana mengelola perusahaan dengan baik, profesional, mengadopsi standar internasional dan praktik terbaik, berorientasi pada profitabilitas, pertumbuhan, keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pemegang saham tanpa mengabaikan pemangku kepentingan lainnya. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
